Putusan PTA SURABAYA Nomor 24/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, H.m. Abd. Rohim |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0892/Pdt.G/2019/PA.Bkl tanggal 21 November 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Mobil Merk Toyota Inova Reborn, warna putih, Nomor Polisi M-1096-HC, tahun 2016 atas nama Penggugat adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan tergugat masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum Nomor 2 ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama pada diktum Nomor 2 di atas, kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat:5.1. Agar putusan dilaksanakan secara serta merta ;5.2. Mengenai pembebanan biaya perkara kepada Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya ;7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0892/Pdt.G/2019/PA.Bkl
Banding : 24/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik11327