Putusan PN PONTIANAK Nomor 152/Pdt.G/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Maryono, Haryanta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonvensi :1. Megabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum karena memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak dalam hal ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;3. Memerintahkan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membongkar bangunan rumah di atas tanah objek sengketa sebelum ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Pontianak ;4. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.146.000,00 (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66 /PDT /2018/ PT PTK
Kasasi : 3549 K/Pdt/2019
Pertama : 152/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik10732