Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 52-K/PM.III-13/AD/IX/2013 |
|
Nomor | 52-K/PM.III-13/AD/IX/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Laka lalin |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 September 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk H. Moch. Afandi |
Hakim Anggota | Mayor Sus Wahyupi.. Kapten Chk Tatang Sudjana Krida |
Panitera | Pelda Djoko Pranowo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUPRIYADI, Serma NRP 596070 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar Surat Keterangan Medis dari PKU Karangan Muhamadiyah Lamongan tanggal 21 Mei 2013. 2). 1 (satu) lembar Surat Kematian dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban. 3). 1 (satu) lembar Surat Kematian An. Aliyah Windi Gloisa dari Lurah Payaman No. KM : 0018937. 4). 1 (satu) lembar fotocopy STNK Toyota Kijang LGX Nopol S 511 JL. 5). 1 (satu) lembar fotocopy STNK Suzuki Spin Nopol W 6385 LS. 6). 1 (satu) lembar fotocopy SIM A umum An. Serma Supriyadi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang : 1). 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang LGX Nopol S 511 JL, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. 2). 1 (satu) unit Sepeda motor Spin Nopol W 6385 LS, dikembalikan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. M. Eri Rahmanto (Saksi-III). 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PM.III-13/AD/IX/2013.zip
- Download PDF
- 52-K/PM.III-13/AD/IX/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52-K/PM.III-13/AD/IX/2013
Statistik2210