- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 483/ PID.SUS/ 2018/PN TRG TANGGAL 13 DESEMBER 2018 TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINUDDIN ALIAS SADAM BIN IBUR TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAHDAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ZAINUDDIN ALIAS SADAM BIN IBUR DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINUDDIN ALIAS SADAM BIN IBUR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAHDAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (BERAT BERSIH KESELURUHAN 0,16 (NOL KOMA SATU ENAM) GRAM);
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK TAKAR YANG TERBUAT DARI SEDOTAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 483/ Pid.Sus/ 2018/PN Trg tanggal 13 Desember 2018 tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN alias SADAM bin IBUR tersebut di atas, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa ZAINUDDIN alias SADAM bin IBUR dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN alias SADAM bin IBUR tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu (berat bersih keseluruhan 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 29/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 29/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Subiharta |
Hakim Anggota |
- H. Zaeni, Mh hari Murti |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 29/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2649 K/Pid.Sus/2019
Banding : 29/PID/2019/PT.SMR
Statistik7532