Putusan PA BEKASI Nomor 3090/Pdt.G/2015/PA.Bks |
|
Nomor | 3090/Pdt.G/2015/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Nadirah, Brhakim Anggota M. Amin Muslich Az |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Nadirah, Brhakim Anggota M. Amin Muslich Az, Br Hakim Anggota Hj. Ira Puspitasari |
Panitera | Endoy Rohana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: a. Sebidang tanah seluas kurang lebih 60 m2 berikut bangunan rumah di atasnya yang dikenal di Perum Pondok Ungu Permai Blok 65/21 RT. 02 RW. 11 Kelurahan Kaliabang Kecamatan Bekasi Utara , Kota Bekasi; dengan batas-batas sebagai berikut:; ; - Sebelah Utara : Jalan Umum ; - Sebelah Selatan : dengan blok 64; - Sebelah Barat : Ambarwati; - Sebelah Timur : Rumah Ibu Yani;3. Menetapkan 10 % dari sebidang tanah berikut sebuah rumah permanen yang berdiri di atasnya yang beralamat di a. Sebidang tanah seluas kurang lebih 60 m2 berikut bangunan rumah di atasnya yang dikenal di Perum Pondok Ungu Permai Blok 65/21 RT. 02 RW. 11 Kelurahan Kaliabang Kecamatan Bekasi Utara , Kota Bekasi; dengan batas-batas sebagai berikut:; ; - Sebelah Utara : Jalan Umum ; - Sebelah Selatan : dengan blok 64; - Sebelah Barat : Ambarwati; - Sebelah Timur : Rumah Ibu Yani;4. Menetapkan % (setengah) dari harta bersama poin ( 2 ) diatas menjadi milik Penggugat dan% (setengah) dari hana bersama tersebut menjadi milik Tergugat ; 5. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan 10 % dan tanah dan rumah poin 2.1. tersebut kepada Dahulu di Perum Taman Wisma Asri RT.010 RW. 028 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sekarang tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indoensia (Ghoib);;6. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan % (setengah) dari harta bersama poin 2.1. dan 2.2. tersebut diatas kepada Tergugat dengan cara suka rela, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik atau secara damai pelaksanaan dilakukan melalui eksekusi lelang pada Kantor Lelang Negara;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini sebesar Rp. 516000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah).;; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3090/Pdt.G/2015/PA.Bks
Statistik170