Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 298/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ovarina Manurung |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, . Aries Kata Ginting |
Panitera | Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa I. Muchtar Hasibuan alias Utar dan Terdakwa II. Rini Kusniati alias Rini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muchtar Hasibuan alias Utar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan kepada Terdakwa II. Rini Kusniati alias Rini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa :?1 (satu) kotak kaleng pagoda yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,96 (satu empat koma sembilan enam) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram, setelah diperiksa secara kimia forensik di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan sisanya dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;?1 (satu) buah alat penghisap sabu/ bong; ?1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih;?1 (satu) unit handphone merek NUU warna hitam; Dimusnahkan;?1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek supra tanpa nomor polisi dengan nomor mesin KEV8E1244723 dan nomor rangka MH1KEV8182K245926;?Uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 327 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 298/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik164