Putusan PT MATARAM Nomor 88 / PID / 2016 / PT. MTR |
|
Nomor | 88 / PID / 2016 / PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Wahyuni |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, H.encep Yuliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 98/Pid.B/2016/ PN.Mtr. tanggal 4 Oktober 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang amarnya berbunyi sebagai beriku ; 1. Menyatakan Terdakwa I I WAYAN GUSANA, Terdakwa II I GUSTI NYOMAN ANGSOKA, Terdakwa III I WAYAN GUSINA, Terdakwa IV I GUSTI LANANG GEDE DIRTA PANDU, Terdakwa V I GUSTI LANANG ARSA DIKA dan Terdakwa VI I GUSTI LANANG ASMAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA DAN MELAWAN HUKUM DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI MENGGADAIKAN TANAH DENGAN HAK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT PADAHAL DIKETAHUI BAHWA ORANG LAIN YANG TURUT MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH ITU?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I I WAYAN GUSANA, Terdakwa II I GUSTI NYOMAN ANGSOKA, Terdakwa III I WAYAN GUSINA, Terdakwa IV I GUSTI LANANG GEDE DIRTA PANDU, Terdakwa V I GUSTI LANANG ARSA DIKA dan Terdakwa VI I GUSTI LANANG ASMAJAYA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemberian beberapa bidang tanah Nomor 12/7/1976, Tanggal 29 September 1976 dari I Gusti Wayan Kaler kepada I Gusti Lanang Nate Suraste;- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Nomor 664 Tanggal 25 Oktober 1977;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Wajib Pajak I GUSTI MADE JELANTIK yang diterbitkan oleh BKP Kecamatan Tanjung, jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2001;- 1 (satu) lembar Surat Dari G W Kaler kepada I Gusti Lanang Togog tertanggal 12 Juli 1976; - 1 (satu) lembar Sporadik dengan register Nomor : 593/23/DS/IV/P/2014 tertanggal 28 April 2014;- 1 (satu) lembar Surat Pencabutan Sporadik Nomor 590/73/DS/IX/2015, Tanggal 17 September 2015 dari Kepala Desa Sokong , Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;- 1 (satu) lembar Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 56 Tanggal 29 April 2014 pada Notaris dan PPAT Baiq Lily Chaerani, SH;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 ,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_/_PID_/_2016_/__PT._MTR.zip
- Download PDF
- 88_/_PID_/_2016_/__PT._MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 192 K/PID/2017
Banding : 88 / PID / 2016 / PT. MTR
Peninjauan Kembali : 13 PK/PID/2018
Pertama : 98/Pid.B/2016/PN.Mtr
Statistik11893