- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Para Pembanding;
- DALAM EKSEPSI
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 10 Mei 2017 Nomor: 137/Pdt.G/2016./PN Sel yang dimohonkan banding;
- DALAM POKOK PERKARA
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 10 Mei 2017 Nomor: 137/Pdt.G/2016/PN Sel, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah cucu dari Almarhum A. Darmasih, selaku pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan tanah obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum A.Darmasih ;
- Menyatakan perbuatan/tindakan orang tua Para Tergugat dan Para Tergugat sendiri yang telah mengambil secara paksa, menguasai, memindahtangankan/ mengalihkan melalui jual beli gadai, Hibah, Waris dan /atau perbuatan hukum lainnya terhadap tanah obyek sengketa dengan tanpa persetujuan dari Para Penggugat (cucu/keturunan almarhum A. Darmasih) selaku pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan Tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 110/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 110/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charis Mardiyanto |
Hakim Anggota | Mohamad Legowo, Bri Dewa Made Alit Darma |
Panitera | Wiwik Haryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 330 PK/Pdt/2019
Kasasi : 3494 K/Pdt/2017
Banding : 110/PDT/2017/PT MTR
Statistik8023