- Menyatakan Terdakwa HERIANTO Alias HERI Bin (Alm) AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Berat dengan Rencana terhadap Istrinya yang mengakibatkan mati?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERIANTO Alias HERI Bin (Alm) AMAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu sepanjang sekira 25 (dua puluh lima) cm;
- pecahan botol dari kaca berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna Pink;
- 1 (satu) lembar celana levis warna Biru donker;
- 1 (satu) lembar baju blouse warna Pink;
- 1 (satu) lembar jaket warna Merah;
- 1 (satu) lembar jaket warna Coklat;
- 1 (satu) pasang sepatu flat shoes warna Coklat;
- 1 (satu) buah helm warna Pink motif Hello Kitty;
- 1 (satu) tas ransel warna coklat yang berisi sepasang kaos kaki, alat cukur, rambut palsu warna hitam dan topi;
- 1 (satu) bantal dengan sarung motif Hello Kitty;
- 1 (satu) bantal dengan sarung warna Pink motif bunga;
- 1 (satu) lembar sprei warna Putih;
- 1 (satu) kasur dengan motif bunga;
- 1 (satu) botol warna coklat yang berisi cuka para (air keras) masih utuh merk ZWAVEL ZUUR;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio123 warna Merah nomor : BD-5451-CW;
- 1 (satu) buku register tamu Hotel Gumay yang ada nama pemesan kamar nomor 18 (delapan belas) an. Jhon untuk dua orang pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 502/Pid.B/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 502/Pid.B/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin Sani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Syailendra, Br Hakim Anggota Hascaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NERI KURNIATI Als NERI Binti SAIRIN (adik korban YETA MARYATI)) (dikembalikan kepada HOTEL GUMAY melalui saksi ROSLI Alias ROS Bin (Alm) APATAH) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.B/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 502/Pid.B/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pid.B/2019/PN Bgl
Statistik1408