- Menyatakan Terdakwa RINALDY Als BOKANG Bin (Alm) AMIR SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan??? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga ) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar faktur tanda bukti penyetoran uang senikai Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening 724901008748538 dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD WAHYUDI.
- 2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 724901008748538 a.n SELVIANY tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 60 (enam puluh)lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 6000.000 (enam juta rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 73/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 73/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -1 (satu) buah ATM. - 1(satu) buah gelang emas beserta surat faktur pembelian. - 2 (dua) buah cincin emas beserta surat faktur pembelian. - 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih. -1(satu) unit handphone merek Vivo warna gold. - 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna hitam. Digunakan dalam perkara A.n Terdakwa NOVIA MARISA dikembalikan kepada saksi RONI RAKHMAT. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik7220