Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 76/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 76/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 76/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Joko Setiono |
Hakim Anggota | Michael Renaldy Zein, Fajar Wahyu Jatmiko |
Panitera | Asgem Jaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------2. Menyatakan Batal Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 20542/Kelurahan Maricaya Baru, tanggal 27 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 00592, tanggal 13/10/2011, seluas 53 m2 semula tercatat atas nama David Limbunan sebagai pemegang hak pertama dan terakhir atas nama Muhammad Saleh Daeng Sewang;------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 20542/Kelurahan Maricaya Baru, tanggal 27 Oktober 2011, Surat Ukur Nomor : 00592, tanggal 13/10/2011, seluas 53 m2 semula tercatat atas nama David Limbunan sebagai pemegang hak pertama dan terakhir atas nama Muhammad Saleh Daeng Sewang;------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.026.000,-(Tiga Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 76/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 133 K/TUN/2017
Pertama : 76/G/2015/PTUN.Mks
Statistik9534