Putusan PTA GORONTALO Nomor 12/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslimin Simar |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra. Risnawaty Musada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima; ---------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 368/Pdt.G/2012/PA Gtlo.tanggal 4 Maret 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1434 Hijriahyang amar lengkapnya berbunyi sebagaiberikut:---------------------DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;---------------------------2. Menetapkan, Memberi izin kepada Pemohon(PEMOHON) untuk menjatuhkan talaknya terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Gorontalo; -------------------------------------------------------3. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) terhadap anak-anak, masing-masing ANAK I lahir tanggal 12 Oktober 1992 dan ANAK II lahir tanggal 10 Maret 1998 sampai keduanya dewasa atau berumur 21 tahun ; -----------------------------------------------------------------4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya ; -----------------5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensiuntuk sebagian;--------------2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.12.000.000,00 ( dua belasjuta rupiyah ) ; ----------------------------------------------------------------4. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; --------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------- Membebankan biaya perkara ditingkat banding kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiyah ) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 368/Pdt.G/2012/PA.Gtlo
Statistik14486