Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN WANITA PENGUSAHA INDONESIA / Indonesia Business Womens Association (DPP IWAPI) MELAWANNy. RINA FAHMI IDRIS, Ny. KARTINI HARIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Suwanto, Hj.mien Trisnawaty |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI.Dalam Provisi.- Menolak permohonan Putusan Provisi untuk seluruhnya ; Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara.- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan sah dan mengikat, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia atau disingkat MUNASLUB IWAPI, yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 8 April 2010 sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWAPI.- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berhak menggunakan dan/atau memanfaatkan logo, simbol-simbol dan/atau atribut lain organisasi IWAPI terhitung sejak diberhentikan pada forum Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia atau disingkat MUNASLUB IWAPI, yang di selenggarakan tanggal 8 April 2010;- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berhak mengatasnamakan sebagai pengurus IWAPI dalam bentuk dan/atau untuk kepentingan apapun terhitung sejak diberhentikan pada forum Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia atau disingkat MUNASLUB IWAPI yang di selenggarakan tanggal 8 April 2010;- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanpa syarat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dijatuhkan, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah dan bangunan berikut segala isinya yang menjadi kantor tetap DPP IWAPI yang terletak di JI. Kali Pasir No. 38 (dahulu Jalan Pengarengan no. 38) Cikini-Jakarta-Indonesia yang terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) No. 863 atas nama Pemegang Hak Perkumpulan Wanita Pengusaha Indonesia atau disingkat IWAPI, berikut segala bukti dokumen asli alas hak tanah dan bangunan tersebut termasuk tapi tidak terbatas pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 863 atas nama Pemegang Hak Perkumpulan Wanita Pengusaha Indonesia atau disingkat IWAPI (PENGGUGAT).- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi/Turut Tergugat dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar RP. 2.251.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 501 PK/Pdt/2015
Pertama : 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Statistik5435