Putusan PN BANJARMASIN Nomor 71/Pdt.G/2013/PN.Bjm |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2013/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | H. Totok Prijo Sukanto, Susi Saptati |
Panitera | Amri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut untuk seluruhnya.- DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut.- DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebagian harta warisan dari Budiman Gunawan (Almarhum) yang telah dilaksananakan oleh Jurusita berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 71/Pdt.G/2013/PN.Bjm masing-masing tertanggal 29 Oktober 2013 dan tertanggal 30 Oktober 2013 adalah Sah dan Berharga.3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris Anak sah sedangkan Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV adalah Ahli Waris Cucu dari Budiman Gunawan (Almarhum) dan berhak menerima bagian harta warisan Budiman Gunawan (Almarhum) secara adil dan benar secara hukum.4. Menyatakan menurut hukum, bahwa harta berupa :1. Perusahaan bernama Bengkel Gunawan yang dahulu berkedudukan di Jalan R.K. Ilir No.166 Banjarmasin, sekarang berkedudukan di Jalan R.K. Ilir No.47 Banjarmasin;2. Asset-asset perusahaan Bengkel Gunawan berupa:2.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat Jalan R.K. Ilir No.166, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 210, seluas 486 M, atas nama Budiman Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No.296/1967;2.2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat/Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 212, seluas 976 M, atas nama Tinawatie Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.2237/1982;2.3. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat/Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 213, seluas 999 M, atas nama Tinawatie Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.2238/1982;2.4. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467/37 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 130, seluas 976 M, atas nama Tinawati Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.19/PKMN/1999;2.5. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467/37 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 131, seluas 990 M, atas nama Tinawati Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.20/PKMN/1999;2.6. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.166/33 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 29, seluas 1.212 M, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.293/1981;2.7. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan Jalan Tembus Mantuil, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 25, seluas 7.086 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1203/1981;2.8. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan Jalan Tembus Mantuil, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 238, seluas 1.298 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 176/17-1/1990;2.9. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Timur Jalan Tembus Mantuil RT.25, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 388, seluas 7.285 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 563/1991;2.10. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 253, seluas 1.794 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No. 4/1974;2.11. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 497, seluas 886 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No. 5/1974;2.12. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pemurus Luar, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 2067, seluas 167 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 2367/1988;2.13. Sebidang tanah yang terletak di Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Jalan Pluit Selatan I/16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 4260, seluas 336 M, atas nama Surjadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 46/1978;2.14. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 414, seluas 396 M;2.15. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 364, seluas 400 M;2.16. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 235, seluas 40 M;2.17. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 236, seluas 501 M;2.18. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Seberang Mesjid, setempat dikenal sebagai Jalan Seberang Mesjid, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 451, seluas 385 M;2.19. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Seberang Mesjid, setempat dikenal sebagai Jalan Seberang Mesjid, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 794, seluas 817 M;2.20. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2809, seluas 1.561 M;2.21. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 5136, seluas 509 M;2.22. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 1812, seluas 1.359 M;2.23. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2634, seluas 19.885 M;2.24. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2471, seluas 4.976 M;2.25. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, setempat dikenal sebagai Jalan A. Yani KM.6, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 4739, seluas 180 M;2.26. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, setempat dikenal sebagai Jalan A. Yani KM.6, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 4740, seluas 180 M;2.27. Sebidang tanah yang terletak di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 1656, seluas 85 M;2.28. 1 (satu) unit Body Kapal baru ukuran Panjang 23 (dua puluh tiga) meter dan Lebar 7 (tujuh) meter;2.29. 1 (satu) unit Body Kapal baru ukuran Panjang 18 (delapan belas) meter dan Lebar 5 (lima) meter;2.30. 2 (dua) unit Marine Engine merk CAT-3412;2.31. 2 (dua) unit Marine Engine merk CAT-3408, tanpa gear box;2.32. 3 (tiga) unit Marine Engine merk NISSAN R.D. 8;2.33. 1 (satu) unit Crane P & H kapasitas 15 (lima belas) ton;2.34. 1 (satu) unit Crane merk DROTT kapasitas 15 (lima belas) ton;2.35. 1 (satu) unit Genset merk CAT-3412;2.36. 1 (satu) unit Mesin merk CAT-3306;2.37. 1 (satu) unit Forklift merk Komatsu kapasitas 3,5 (tiga koma lima) ton;2.38. 3 (tiga) unit Mobil pick-up merk Daihatsu Hiline;2.39. Mesin-mesin bekas, Besi-besi dan Pipa-pipa yang berada di gudang/bengkel Gunawan;Adalah harta warisan Budiman Gunawan yang belum dibagi waris.5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan Budiaman Gunawan (Almarhum) berupa :1. Perusahaan bernama Bengkel Gunawan yang dahulu berkedudukan di Jalan R.K. Ilir No.166 Banjarmasin, sekarang berkedudukan di Jalan R.K. Ilir No.47 Banjarmasin;2. Asset-asset perusahaan Bengkel Gunawan berupa:2.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat Jalan R.K. Ilir No.166, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 210, seluas 486 M, atas nama Budiman Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No.296/1967;2.2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat/Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 212, seluas 976 M, atas nama Tinawatie Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.2237/1982;2.3. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat/Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 213, seluas 999 M, atas nama Tinawatie Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.2238/1982;2.4. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467/37 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 130, seluas 976 M, atas nama Tinawati Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.19/PKMN/1999;2.5. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.467/37 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 131, seluas 990 M, atas nama Tinawati Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.20/PKMN/1999;2.6. Sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pekauman Jalan R.K. Ilir No.166/33 RT.16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 29, seluas 1.212 M, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.293/1981;2.7. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan Jalan Tembus Mantuil, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 25, seluas 7.086 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1203/1981;2.8. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan Jalan Tembus Mantuil, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 238, seluas 1.298 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 176/17-1/1990;2.9. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Timur Jalan Tembus Mantuil RT.25, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 388, seluas 7.285 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 563/1991;2.10. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 253, seluas 1.794 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No. 4/1974;2.11. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 497, seluas 886 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Tanah No. 5/1974;2.12. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Pemurus Luar, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 2067, seluas 167 M, atas nama Suryadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 2367/1988;2.13. Sebidang tanah yang terletak di Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Jalan Pluit Selatan I/16, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 4260, seluas 336 M, atas nama Surjadi Gunawan, dengan batas-batas luas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 46/1978;2.14. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 414, seluas 396 M;2.15. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin, Kelurahan Kelayan Barat, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 364, seluas 400 M;2.16. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 235, seluas 40 M;2.17. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 236, seluas 501 M;2.18. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Seberang Mesjid, setempat dikenal sebagai Jalan Seberang Mesjid, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 451, seluas 385 M;2.19. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Seberang Mesjid, setempat dikenal sebagai Jalan Seberang Mesjid, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 794, seluas 817 M;2.20. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2809, seluas 1.561 M;2.21. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 5136, seluas 509 M;2.22. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 1812, seluas 1.359 M;2.23. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2634, seluas 19.885 M;2.24. Sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Desa Gambut (Desa Gambut Martapura, Kalsel), sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 2471, seluas 4.976 M;2.25. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, setempat dikenal sebagai Jalan A. Yani KM.6, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 4739, seluas 180 M;2.26. Sebidang tanah yang terletak di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, setempat dikenal sebagai Jalan A. Yani KM.6, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 4740, seluas 180 M;2.27. Sebidang tanah yang terletak di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat No. 1656, seluas 85 M;2.28. 1 (satu) unit Body Kapal baru ukuran Panjang 23 (dua puluh tiga) meter dan Lebar 7 (tujuh) meter;2.29. 1 (satu) unit Body Kapal baru ukuran Panjang 18 (delapan belas) meter dan Lebar 5 (lima) meter;2.30. 2 (dua) unit Marine Engine merk CAT-3412;2.31. 2 (dua) unit Marine Engine merk CAT-3408, tanpa gear box;2.32. 3 (tiga) unit Marine Engine merk NISSAN R.D. 8;2.33. 1 (satu) unit Crane P & H kapasitas 15 (lima belas) ton;2.34. 1 (satu) unit Crane merk DROTT kapasitas 15 (lima belas) ton;2.35. 1 (satu) unit Genset merk CAT-3412;2.36. 1 (satu) unit Mesin merk CAT-3306;2.37. 1 (satu) unit Forklift merk Komatsu kapasitas 3,5 (tiga koma lima) ton;2.38. 3 (tiga) unit Mobil pick-up merk Daihatsu Hiline;2.39. Mesin-mesin bekas, Besi-besi dan Pipa-pipa yang berada di gudang/bengkel Gunawan;Untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat beserta surat-suratnya, tanpa syarat dan kemudian dilakukan pembagian waris secara adil dan benar menurut hukum kepada semua ahli waris Budiman Gunawan (Almarhum).6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai harta warisan Budiman Gunawan (Almarhum) tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materril kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.080.000.0000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal kematian Suryadi Gunawan tanggal 16 Maret 2001 sampai dengan Para Tergugat membayar ganti kerugian dimaksud secara tunai dan sekaligus.8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. - DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya.- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 24.677.000,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2014/PT BJM.
Kasasi : 1809 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 961 PK/Pdt/2018
Pertama : 71/Pdt.G/2013/PN.Bjm
Statistik17942