- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses dan kekurangan upah tahun 2019 terhadap para Penggugat, yakni atas nama:
- Sahrudin sebesar Rp.69.197.223,- (enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);
- Novia sebesar Rp.102.824.539,- (seratus dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Siti Masitoh sebesar Rp.114.033.644,- (seratus empat belas juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
- Eben sebesar Rp.102.824.539,- (seratus dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Suratno sebesar Rp.69.197.223,- (enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tuju ribu dua ratus dua tiga rupiah);
- Suherman sebesar Rp.57.988.118,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah);
- Dudi Darmamiharja sebesar Rp.153.535.512,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua belas rupiah);
- Sri Mulyati sebesar Rp.69.197.223,- (enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);
- Aolia Arief Muttaqin sebesar Rp.91.615.434,- (sembilan puluh satu juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 408/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 408/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sweden Simarmata, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik9350