- 1 (satu) karung plastik warna putih
- 3 (tiga) buah long shaf
- 1 (satu) buah Haf Roda Depan
- 1 (satu) buah Bricket AC
- 1 (satu ) Bricket Garden.
- 1( satu ) buah Drop kopling .
- 1 (satu) pasang kampas Rem.
- 4 (empat) buah pompa power stering.
- 2 (dua) buah Ganjal Spring.
- 4( empa) buah Bosing Arem Depan New.
- 1 (satu ) buah pompa tangan New.
- 1 (satu) set Bosing Arem atas New.
- 1 (satu) buah caliper Rem Cakram depan New
- 1 (satu) buah Bricket kaliper rem depan cakram
- 2 (dua) buah shock breker depan
- 1 (satu ) buah klakson
- 1( satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha jenis Fino warna putih Nomor Polisi DA 6768 PAKP
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Fino warna putih Nomor Polisi DA 6768 PAK ;
- 1 (satu) lembar Notice Pajak Sepeda Motor Merek Yamaha Jenis Fino warna putih Nomor Polisi DA 6768 PAK ;.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 196/Pid.B/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 196/Pid.B/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1..Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADIPA Als DIPA Bin BAHRUL MAJI , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan ???; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban RONI ALFIAN DWI SAPUTRA Dikembalikan kepada MUHAMMAD HADID ADITYA Als ADIT . 6.Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2018/PN Bjb
Statistik206