Putusan PN BANJARBARU Nomor 3/Pdt.G/2014/PN.Bjb |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Sri Nuryani, Sma Fandun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan II ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I dan II mengembalikan hak-hak Penggugat sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru periode tahun 2009 sampai tahun 2014 seperti semula ;4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) perhari apabila Tergugat I dan II lalai menjalankan putusan tersebut terhitung sejak diucapkan sampai dilaksanakannya putusan ini ;5. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.173.492.280,- (seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) ;6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu Rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2014/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2014/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2014/PN.Bjb
Kasasi : 983 K/Pdt/2016
Banding : 73/PDT/2014/PT BJM
Statistik9146