Putusan PT KENDARI Nomor 99/PDT/2014/PT.KDI |
|
Nomor | 99/PDT/2014/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - Tri Widodo, - Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - MENGADILIMenerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat ;DALAM EKSEPSI :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 20 Mei 2014, Nomor 14/Pdt.G/2013/ PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 20 Mei 2014, Nomor 14/Pdt.G/2013/ PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut dengan;MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 247 tanggal 26 Juli 2012,yang dilakukan dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap sebidang tanah seluas 11.520 m2 antara Penggugat Ali Marthen dengan Hj. Hartina, dkk ;Menyatakan menurut hukum bahwa tanah terperkara seluas 11.520 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak milik Nomor 260/Kelurahan Ranomeeto tanggal 02 Juni 1997, atas nama Drs. Haji Ako Sudirman Lahasa, gambar situasi Nomor 504/1996 tanggal 05 Pebruari 1996 yang terletak dikelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dahulu terletak di Dese Ranooha, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Kendari dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan RayaTimur : Tanah milik HalimSelatan : Tanah milik Amal BakaraBarat : Tanah milik PraptiAdalah sah milik Penggugat Ali Marthen ;Menyatakan Tergugat adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menghukum Tergugat atau siapapun termasuk pihak ketiga yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa suatu beban ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat terhitung, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak mau memenuhi/mentaati isi putusan ini ;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2014/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2014/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2014/PT.KDI
Kasasi : 34 K/Pdt/2016
Pertama : 14/Pdt.G/2013/ PN.Adl
Statistik4529