Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 106-K / PM.I-01 / AD / VI / 2016 |
|
Nomor | 106-K / PM.I-01 / AD / VI / 2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Kapten Chk Jm. Siahaan, . Kapten Chk K.g. Raegen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Radja Husaini Pratu NRP 31051043470286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :Surat-surat: a. 1 (satu) Iembar foto barang bukti Rapid Test Narkotika Merk Rightsign KodeMET b. 1 (satu) Iembar foto barang bukti Rapid Test merk Vcare kode MET. c. 1 (satu) Iembar Surat Keterangan Analisis Urine Nomor : 4.455 / 112 / BLK / Ill / 2016 tanggal 15 Maret 2016 an. Pratu Radja Husaini NRP 31051043470286, JabatanTur Pemasak I Urdal Kima, Kesatuan Korem 012/TU.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang:a. 1 (satu) buah Rapid Test Narkotika Merk Rightsign Kode MET. b. 1 (satu) buah Rapid Test Merk Vcare kode MET.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asril Siagian, S.H Mayor Chk NRP. 11990003550870 sebagai Hakim Ketua Serta J.M Siahaan, S.H., M.Hum Kapten Chk NRP. 2920087781171 dan K.G Raegen, S.H NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer P.R Sidabutar, S.H Mayor Chk NRP 2920138101171, Penasehat Hukum Ali Sakti Pasila, S.H Lettu Chk NRP 11110035290985 dan Panitera Pengganti Jasman, S.H Lettu Chk NRP. 11110038420787 dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106-K_/_PM.I-01_/_AD_/_VI_/_2016.zip
- Download PDF
- 106-K_/_PM.I-01_/_AD_/_VI_/_2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 121 K/MIL/2017
Pertama : 106-K/ PM.I-01/AD/VI/2016
Statistik10135