Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pdt.G/2014/PN.Bitung |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PN.Bitung |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rivai |
Hakim Anggota | Paul Belmando Pane, Mariany R.korompot |
Panitera | I Made Suparmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung atas objek sengketa yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 02 Oktober 2014 sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sita Jaminan ;3. Menyatakan Penggugat bersama dengan Mustawar, Tri Mamiarti, Kasih Haji Zaenap, Yunita Sunarti Sirait dan Sukri adalah ahli waris yang sah dari almh. Sri Hertiana ;4. Menyatakan barang bergerak dan tidak bergerak sebagaimana posita gugatan poin 5 dan poin 6 adalah merupakan harta peninggalan almh. Sri Hertiana dan menjadi hak para ahli warisnya yaitu Penggugat dan Mustawar, Tri Mamiarti, Kasih Haji Zaenap, Yunita Sunarti Sirait dan Sukri ;5. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas harta peninggalan almh. Sri Hertiana sebagaimana pada posita gugatan poin 5 dan poin 6 ;6. Menyatakan Penguasaan Tergugat atas harta peninggalan almh. Sri Hertiana sebagaimana pada posita gugatan poin 5 dan poin 6 adalah tidak sah dan melawan hukum ;7. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa sebagaimana dalam posita gugatan poin 5 serta menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat dan ahli waris almh Sri Hertiana yang sah lainnya ;8. Menghukum Tegugat untuk menyerahkan barang-barang sebagaimana posita gugatan poin 6 kepada Penggugat dan ahli waris almh Sri Hertiana yang sah lainnya ;9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan balik nama atas objek sebagaimana dalam posita gugatan poin 5 ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.773.500,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2014/PN.Bitung.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2014/PN.Bitung.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2014/PN.Bitung
Statistik7039