Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1098 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: AGTUS FINIOSA TAKU BESI dan JHON FREDERICK ADJID tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Kpg., tanggal 12 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat I sejumlah Rp8.019.297,00 (delapan juta sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan kepada Penggugat II sejumlah Rp8.632.412,00 (delapan juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah);3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1098_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1098_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1098 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 957 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Kpg
Statistik5330