- Menyatakan Terdakwa ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???permufakatan jahat dengan tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADNAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) poket/plastik klip yang dilipat gulung yang masing-masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu selanjutnya diberi kode A dengan berat bruto keseluruhan 5,78 (lima koma tujuh delapan) gram, sebagaimana perincian dibawah ini:
- Kode A 1= berat bruto 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- Kode A 2= berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- Kode A 3= berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- A 9= berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- Kode Kode A 4= berat bruty 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- Kode A 5= berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- Kode A 6= berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- Kode A 7= berat bruto 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- Kode A 8= berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- Kode A 10= berat bruto 0,42(noI koma empat dua) gram;
- Kode A 11= berat bruto 0,5 (nol koma lima satu) gram;
- Kode A 12= berat bruto 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- Kode A 13= berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) plastik kIip bening yang tidak dilipat gulung berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu selanjutnya di beri Kode B dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) poket/plastik klip bening yang dilipat gulung berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang selanjutnya di beri Kode C dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
- 2 (dua) buah timbangan digitaI masing-masing warna silver tanpa merk dan warna hitam merk POCKET SCALE;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Nokia warna biru muda;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dan pipet plastik warna putih yang ujungnya di tajamkan;
- 1 (satu) buah gunting merk Esco dengan pegangannya warna biru hitam dan salah satu pegangannya dalam kondisi patah;
- 1 (satu) buah gunting merk Emigo dengan pegangan warna merah muda hitam;
- 3 (tiga) buah korek gas masing-masing merk Fortis wama biru, merk Firoviro warna kuning dan merk Firoviro warna merah;
- 1 (satu) buah pipa besi ukuran kecil yang diduga digunakan sebagai kompor untuk menghisap shabu;
- 1 (satu) buah cotton buds yang salah satu ujungnya tajam dan salah satu ujung Iainnya terpasang potongan kertas rokok yang diduga sebagal kompor untuk menghisap shabu;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu yang terbuat dan botol plastik bening dengan tutupnya terdapat dua Iubang yang masing-masing Iubang sudah terpasang pipet plastik warna kuning, merah muda dan putih/bening;
- (satu) pipet kaca bening yang ujungnya sudah terpasang potongan pipet plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk XIAOMI warna putih;
- Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - 1 (satu) buah celana pendek wama biru motif bunga merk Z14;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 192/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhannya kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian di gabung dan timbang ulang sehingga di dapatkan berat bersih seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Irwansyah Als Wan |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2018/PN Sbw
Statistik8922