Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 10/Pdt.G/2018/PN.Tgt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN.Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Roby Hermawan Citra, Sularko |
Panitera | Jekson Sagala |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemegang hak atas tanah seluas 4.230,29 ha (empat ribu dua ratus tiga puluh koma dua puluh sembilan hektar) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 43 / Desa Kerang dan Kerang Dayo dengan tanggal berakhirnya hak 17 Nopember 2045, sebagaimana tanah tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 1370/KRG/2010 tanggal 23 Desember 2010; 3. Menyatakan penguasaan Penggugat Rekonpensi atas tanah objek sengketa seluas 955 ha (sembilan ratus lima puluh lima hektar) yang terletak di Desa Kerang dan Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari tanah seluas 4.230,29 ha (empat ribu dua ratus tiga puluh koma dua puluh sembilan hektar) adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk mencabut seluruh plang / spanduk di atas tanah objek sengketa, yang pada pokoknya plang / spanduk tersebut bertuliskan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Para Tergugat Rekonpensi;6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.381.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3530 K/PDT/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Tgt
Statistik10011