Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 06/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 06/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | -baslin Sinaga, Hakim Ad Hoc Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. Tanggul Primandaru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Ir. Tanggul Primandaru tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Ir. Tanggul Primandaru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ; --------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Tanggul Primandaru dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------7. Menetapkan agar PT. Arya Sada Perkasa untuk membayar Uang Penganti sebesar Rp. 8.972.553.019,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Arya Sada Perkasa akan disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa Ir. Tanggul Primandaru dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 100 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 06/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik21782