Putusan PT KUPANG Nomor 77/PDT/2012/PTK |
|
Nomor | 77/PDT/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | 77/PDT/2012/PTKABDULLAH RENGUWARISANTANAHSITI HAWAENDE |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Yap Arfen Rafael, H. Sutardjo |
Panitera | Yusuf Faot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M e n g a d i l i : 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I s/d IV Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding ;----2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2011/PN.END. tanggal 08 Mei 2012 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan susunan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :------------ DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi para Tergugat ;---------------------------- DALAM POKOK PERKARA : = Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;------------------------------------------------------ = Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Ahliwaris sah dari Keta ;------------------------------------- = Menyatakan menurut hukum bahwa 3 (tiga) bidang tanah yakni :---------------------------------------------------1. Bidang tanah di lokasi Otombamba seluas 2.523 M2, yang terletak di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan batas-batasnya sebagai berikut :------------------------------------------Utara : dengan tanah milik Antonius Te ;---------Selatan : dengan tanah milik Gawe Kudji dan Abd.Djama ;-----------------------------Timur : dengan Jalan ke pantai Nanganesa ;----- Barat : dengan tanah milik B. Djanggo ;--------2. Bidang tanah di lokasi Kurumage seluas 2.391 M2, yang terletak di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan batas-batasnya sebagai berikut :------------------------------------------Utara : dengan tanah milik Suleman Pera Tara ;------------------------------------Selatan : dengan tanah milik Hema Nggano ;-Timur : dengan tanah milik Abdurahman Sara ;-------------------------------------------Barat : dengan tanah milik Nurdin Wiku ;-----3. Bidang tanah di lokasi Kotawena seluas 1. 025 M2, yang terletak di Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan batas-batasnya sebagai berikut :------------------------------------------Utara : dengan tanah milik Abdurahman Be Djanggo ;----------------------------------Selatan : dengan tanah milik Muhammad Sene, Gaspar Mawe, Hendrikus Topo dan Anton Setu ;----------------------------- Timur : dengan Kali Mati ;--------------------------Barat : dengan tanah milik Modestus Detu dan Leo Wae ;------------------------------------- Adalah tanah warisan milik Keta yang patut untuk di wariskan kepada Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah ;= Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I s/d Tergugat IV adalah tidak berhak atas tanah sengketa ;------------------------------------------------------= Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengkelaim tiga bidang tanah sengketa sebagai miliknya dan mensertifikatkan bidang-bidang tanah sengketa serta menjual sebagian yang terletak di lokasi Otombamba kepada Tergugat IV serta mengijinkan kepada Tergugat II untuk menggarap tanah sengketa di lokasi Kurumage dan mengijinkan Tergugat III untuk menempati tanah sengketa di lokasi Otombamba, tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;------------------= Menyatakan jual beli tanah atas sebagian bidang tanah sengketa di lokasi Otombamba yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum ;-------------------------------------------------------- = Menyatakan hukum bahwa Tergugat V yang menerbitkan sertifikat atas bidang-bidang tanah sengketa untuk dan atas nama Abdullah Rengu / Tergugat I dan atau surat keterangan kepemilikan lainnya kepada para Tergugat yang bukan sebagai pemilik sah atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------= Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 18 tahun 1986 untuk lokasi Otombamba dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 19 tahun 1986 untuk lokasi Kurumage serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 269 tahun 1993 untuk lokasi Kotawena, yang kesemuannya atas nama Abdullah Rengu / Tergugat I dan atau surat keterangan kepemilikan lainnya atas tanah sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;--------------------------------------------------------= Menghukum Tergugat V untuk melaksanakan dan mentaati putusan dalam perkara ini ;----------------------= Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV serta orang- orang atau siapapun yang mendapat hak dari para Tergugat untuk mengosongkan tiga bidang tanah sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun ;---------------------------= Menyatakan Sita Jaminan yang telah di letakkan atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;------------------------------------------------------ = Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;---------------- DALAM REKONPENSI : = Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;--------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : = Menghukum Tergugat I s/d IV Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.171.000,-(Tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;---------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I s/d IV Konpensi / Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PDT/2012/PTK
Statistik437