Putusan PN MERAUKE Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mrk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yajid |
Hakim Anggota | Korneles Waroi, Rizki Yanuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat dan para ahli waris adalah pemilik sah sebidang tanah, yang terletak di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Bambu Pemali, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua dengan ukuran panjang 59 meter x lebar 29,5 meter atau luas 1740,5 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : Jalan Irian Seringgu;- Sebelah selatan : Tanah milik UMAR LUMALUTUR sebelumnya tanah milik LAHARI;- Sebelah timur : Tanah milik MOI LA PUREDE;- Sebelah barat : Jalan Gang Mumu;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tanggal 2 November 1964, Surat Pernyataan Pelapasan Tanah Garapan tanggal 1 Juli 1991, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 897 tanggal 18 April 1992 atas nama SUMARJAN MOI yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III serta segala surat yang ada kaitannya dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII atau segala yang memperoleh hak dari Tergugat I, II, III yang masuk, menguasai, menyewa dan mendirikan bangunan di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah milik Para Penggugat dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan beban apa pun di atasnya, bila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah;6. Menghukum Tergugat I, II, dan III dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan;7. Menghukum kepada Tergugat IV, V, VI, VII dan VIII untuk tunduk pada putusan perkara ini;8. Menghukum Tergugat I, II dan III, IV, V, VI, VII dan VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.433.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1047 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Mrk
Statistik12259