- Menyatakan Terdakwa GABRILA alias VINA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut (vrijspraak);
- Menyatakan Terdakwa GABRILA alias VINA terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van ale rechtsvervolging);
- Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan barang bukti :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 929/Pid.B/2017/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 929/Pid.B/2017/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dodong Iman Rusdani, hakim Anggota 2: Chris Fajar Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Wishan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) Foto copy Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bahari Lines Indonesia Nomor : 114 tanggal 25 Nopember 2015 dihadapan Notaris HUMBERG LIE, S.H.,S.E.,MKn; 2). Foto copy Legalisir Surat Pernyataan Direksi PT. Bahari Lines Indonesia tanggal 23 Nopember 2015 yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama MORTEN INNHAUG dan tandatangan tidak bermaterai an. ZULKARNAIN TAWAKKAL dan CHANDRA BUDIMAN WIJAYA.; 3). Foto copy Legalisir Surat PT. Bahari Lines Indonesia No.BLI-ADM/231115/0089 tanggal 23 Nopember 2015 Perihal Keterangan Tidak Adanya Keberatan yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama MORTEN INNHAUG dan tandatangan tidak bermaterai atas nama ZULKARNAIN TAWAKKAL dan CHANDRA BUDIMAN WIJAYA;. 4). Foto copy Legalisir Surat Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 25 Nopember 2015 yang ditandatangani diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) an. YANTI SUDARSONO dan tidak bermaterai an. ZULKARNAIN TAWAKKAL;. 5). Foto copy Legalisir Minuta Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bahari Lines Indonesia Nomor : 115 tanggal 25 Nopember 2015 dihadapan Notaris HUMBERG LIE, S.H.,S.E.,MKn.; 6). Foto copy Legalisir Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 25 Nopember 2015 yang ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama Penjual YANTI SUDARNO dan tandatangan tidak bermaterai atas nama GABRILA selaku pembeli. 7). Foto copy Legalisir Pengumuman tanggal 22 Oktober 2015 Direksi PT. Bahari Lines Indonesia.; 8). Foto copy Legalisir Pengumuman tanggal 16 Desember 2015 Direksi PT. Bahari Lines Indonesia.; 9). Foto copy Legalisir Persetujuan tgl 25 Nopember 2015 yang ditandatangani diatas materai 6.000 an. MORTEN INNHAUG.; 10). Foto copy Legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU2.AH.01-260 tanggal 08 April 2016 perihal Permohonan Permintaan Data Perseroan PT. Bahari Lines Indonesia; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
|
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 929/Pid.B/2017/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 929/Pid.B/2017/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Pid/2018
Pertama : 929/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr.
Statistik15087