Putusan PN KLATEN Nomor 85/PDT.G/2013/PN.KLT |
|
Nomor | 85/PDT.G/2013/PN.KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, . Nurhayati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi yang diajukan TERGUGAT II dan TERGUGAT V;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT I, II, III, IV, V dan VI adalah ahli waris anak dari almarhum SUGIYONO dengan NY. PURWOSUGIYONO Alias SATINI dan PENGGUGAT VII, VIII, IX, X, XI dan XII adalah ahli waris Pengganti (cucu) dari almarhum SUGIYONO dengan NY. PURWOSUGIYONO Alias SATINI; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa barang sengketa yang berupa tanah pekarangan dan bangunan rumah terletak di Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Sertifikat Hak Milik No. 262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama NY. PURWOSUGIYONO. adalah merupakan Harta Warisan almarhumah NY. PURWOSUGIYONO yang masih utuh dan belum dibagi waris;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa SURAT KETERANGAN WARIS tertanggal 19 April 2010, Nomor 11.392/24/IV/2010 yang diketahui dan disaksikan serta ditandatangani oleh TERGUGAT III dan Nomor 762.2/ 27/IV/2010 yang disaksikan dan diketahui serta ditandatangani oleh TERGUGAT IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa SURAT AKTA PEMBAGIAN HARTA WARIS tertanggal 19 April 2010 yang diketahui dan disaksikan serta ditandatangani oleh TERGUGAT III dan IV adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan sebagai hukum bahwa peralihan hak atas barang sengketa yang berupa Tanah Pekarangan dan bangunan rumah terletak di Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, dari Sertifikat Hak Milik No.262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama NY. PURWOSUGIYONO menjadi atas nama FRANCISCUS BORGIAS JOKO SUPRIYONO adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama FRANCISCUS BORGIAS JOKO SUPRIYONO adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Jual Beli No.10/ Banyuripan/2011 tanggal 24-01-2011 yang dibuat oleh ABDUL ROJAK, SH. Notaris/PPAT berkedudukan di Kabupaten Klaten (TERGUGAT V) adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;9. Menyatakan sebagai hukum bahwa peralihan hak atas Barang Sengketa yang berupa Tanah Pekarangan dan bangunan rumah terletak di Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, dari Sertifikat Hak Milik No.262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama FRANCISCUS BORGIAS JOKO SUPRIYONO menjadi atas nama DANANG TRI SAPUTRO adalah tidak sah dan batal demi hukum;10. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama DANANG TRI SAPUTRO adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 262 Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, atas nama DANANG TRI SAPUTRO kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara/Polisi berdasarkan Kekuasaan Kehakiman selanjutnya Sertifikat diserahkan kepada PARA PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT I dan II tetap enggan menyerahkan, maka berdasarkan putusan ini TURUT TERGUGAT selaku Instansi yang berwenang dapat menerbitkan sertifikat pengganti untuk PARA PENGGUGAT;12. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.006.000,00 (dua juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/PDT.G/2013/PN.KLT
Banding : 420/Pdt/2014/PT.Smg.
Statistik15241