Putusan PN TARAKAN Nomor 320/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2014/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 1970 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Andry Simbolon |
Panitera | Sabran A.k.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AZIS Alias ASOK Bin AMBO INTANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;--------3. Menyatakan Terdakwa AZIS Alias ASOK Bin AMBO INTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ;---------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;--------------------------------5. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------7. Memerintahkan Barang Bukti berupa :-------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk Kristal putih atau shabu-shabu; 1 (satu) lembar Tissue warna putih ;------------------------------------------------ 1 (satu) buah pipet kaca ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam ;--------------------------------------- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna putih ;------------------------------------ 1 (satu) lembar celana Levis warna biru ;------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Januari 1970 |
Tanggal Dibacakan | 1 Januari 1970 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 320/Pid.Sus/2014/PN-Tar
Statistik394