Putusan PN BANYUWANGI Nomor 271/Pid.Sus/2019/PN Byw |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | 1: Rizal Taufani, 2: Hernawan |
Panitera | Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TerdakwaHERYANTO Alias ALIONGtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERYANTO Alias ALIONGdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat kotor 9,65 (Sembilan koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 9,14 (sembilan koma empat belas) gram;? 10 (sepuluh) butir ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram;? 2 (dua) buah kotak plastik;? 1 (satu) buah tas punggung warna hitam;? 1 (satu) lembar kertas;? 1 (satu) buah kertas kresek warna hitam;? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;? 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;? 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam nomor IMEI : 35201409057835701 nomor simcard : 08113602999;Dirampas untuk dimusnahkan. ? 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam Nopol P-1744-VJ;Dikembalikan kepada Terdakwa HERYANTO Alias ALIONG.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3940 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 271/Pid.Sus/2019/PN Byw
Statistik217