Putusan PN PEKANBARU Nomor 249/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Editerial |
Hakim Anggota | Rinaldi Triandiko, Astriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Fadly Bin Jaffar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (dlapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 5 butir pii warna kuning hijau bermotif boneka narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 2,23 gram, berat pembungkus 0,17 gram dan berat bersih adalah 2,06 gram.b. 1 bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,74 gram, berat pembungkus 0,85 gram sedangkan berat bersih adalah 4,89 gram. Berat bersih keseluruhan barang bukti berupa Narkotika Golongan I adalah 2,06 gram + 4,89 gram menjadi 6,95 gram, dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti 1 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,43 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratories.2. Barang bukti 1 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,43 gram digunakan untuk pembuktian pengadilan.3. Barang bukti 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 1,2 gram telah dimusnahkan (sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 16 November 2016).4. 1 bungkus plastic bening pembungkus barang bukti dengan berat pembungkus 0,17 gram digunakan untuk pembuktian dipengadilan.5. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bahan uji ke laboratories.6. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti ke pengadilan.7. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,69 gram telah dimusnahkan (sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 16 November 2016).8. 1 bungkus plastic bening pembungkus barang bukti dengan berat 0,85 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.c. 1 unit handphone merk Samsung warna merah biru dengan nomor 085264952525. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 249/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik304