Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc. Ip |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Ngurah Adnyana, Antoniussimbolon |
Panitera | Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; -----------------------------------DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; ----------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; -------------------------- Menyatakan sita jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 32/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 27 Agustus 2014 harus diangkat ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan dalam rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 926.000,- (Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 664 PK/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik10765