- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berstatus PKWTT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah pada bulan oktober 2017 secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.484.000.-;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran uang kontrak rumah/kos kepada Penggugat secara tunai dan seketika periode tahun 2009 sampai dengan 2011 sebesar 28 Bulan X Rp. 200.000,- = Rp. 5.600.000,- dan kekurangan pembayaran periode bulan Januari 2012 sampai dengan 9 Desember 2016 atau selama 59 bulan X Rp. 300.000,- = Rp. 17.700.000,-
- Menghukum Tergugat membayar uang bantuan keluarga Penggugat secara tunai dan seketika selama menjalani masa tahanan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2018 sebesar 50% X 2.484.000X6 bulan = Rp. 7.452.000,-
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 07 Juni 2018 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
- 15.576.000,-
Putusan PN PALEMBANG Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg |
|
Nomor | 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Triawan, . hakim Anggota 2: Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Masa Perja :8tahun lebih akan tetapi kurang dari 9 tahun Uang Penghargaan Masa Kerja : 1X3X Rp2.484.000,-=Rp 7.452.000,- Uang pengganti hak 15% X RpRp 52.164.000,- =Rp. 7.824.000,- Total Keseluruhan Rp. 48.812.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) 8.Menolak guagatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar: Rp. 66.000.00,- (enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Statistik14814