- Menyatakan Terdakwa A. Kaharuddin Alias Andika Bin Andi Muh. Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirexnya
- 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok
- 1 (satu) buah plastik pembungkus berisi sachet kosong
- 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah handphone merek oppo warna hitam milik bambang hidayat alias bambang bin Muh. Alwi Thomoson.
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna putih milik lelaki muliadi alias opul bin arifin.
- 1 (satu) buah handphone merek nokia warna hijau milik A. Kaharuddin alias andika bin andi muhammad hasan.
- Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SINJAI Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Snj |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Dharma Putra, hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 297 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 82/Pid.Sus/2019/ PN Snj
Statistik2424