Putusan PN PEKANBARU Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Editerial Astriwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Ahli waris dari Almarhumah Rut Siami adalah : a. BEDJO PRANOTO, lahir di Boyolali, tanggal 1 Agustus 1943. b. DANIEL SETYANTO, lahir di Pekanbaru, tanggal 19 Desember 1972. c. DINA DWIHASTUTI, lahir di Pekanbaru, tanggal 3 Januari 1974. d. YOHANES MARYONO, lahir di Pekanbaru, tanggal 15 Pebruari 1976. e. ESTER KRISNAWATI, lahir di Pekanbaru, tanggal 16 Pebruari 1978. 3. Menetapkan bagian harta gono gini almarhumah dengan Penggugat berupa:- Sebidang tanah seluas 16.600 M2 (Enam belas ribu enam ratus) meter persegi, sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah/Penguasaan Tanah No: 593/15/TT/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 atas nama Bedjo Pranoto, yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Tangkerang Tengah tanggal 26 Mei 2015, diketahui oleh Camat Marpoyan Damai No: 31/KMD/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015, yang terletak di Jalan Guru, RT.02, RW.15, Kel.Tangkerang Tengah, Kec.Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. - Sebidang tanah seluas 255 M2 (Dua ratus lima puluh lima) meter persegi, sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 653/KT/89 tanggal 28 Juli 1989 atas nama Bedjo Pranoto, yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Tampan No: 653/KT/89 tanggal 28 Juli 1989, yang terletak di RT.02, RW.02, Kel.Sidomulyo, Kec.Tampan, Kota Pekanbaru. - Sebidang tanah seluas 255 M2 (Dua ratus lima puluh lima) meter persegi, sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian No: 591/035-KT/X/1996 tanggal 25 Oktober 1996 atas nama Bedjo Pranoto, yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Tampan No: 591/035-KT/X/1996, yang terletak di RT.02, RW.02, Kel. Sidomulyo, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru. - Sebidang tanah ukuran: Utara 187meter, Timur 140 meter, Selatan 225 meter, Barat 84 meter sesuai dengan Surat Akta Jual Beli No: 4495/SH/1985 tanggal 26 Desember 1985 atas nama Bedjo Pranoto, yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Siak Hulu tanggal 26 Desember 1985, yang terletak di Desa Sidomulyo, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar. - Sebidang tanah ukuran: 135 meter X 110 meter, sesuai dengan Surat Akta Jual Beli No: 510/SH/1976 yang dikeluarkan oleh Camat Siak Hulu tanggal 26 Desember 1976 atas nama Bedjo Pranoto, yang terletak di Desa Simpang Tiga, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar. - Sebidang tanah seluas 12.656 M2 (Empat belas ribu tiga ratus enam puluh) meter persegi, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 2521 atas nama Bedjo Pranoto, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 4 Mei 1996, yang terletak di Jalan Tutwuri, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 4. Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris almarhumah menurut hukum perdata atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta bagian almarhumah sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah RP. 1.832.000,- ( Satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2018/PT PBR
Kasasi : 622 K/Pdt/2019
Pertama : 132/Pdt.G/2017/PN PBR
Statistik22463