Putusan PTA MAKASSAR Nomor 44/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 44_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alimin Patawari |
Hakim Anggota | - H. Samparaja, - Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 260/Pdt.G/2012/PA Pwl., tanggal 20 Desember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Safar 1434 Hijriyah, dengan memperbaiki amarnya sehingga keseluruhannya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi.2. Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak hasil perkawinan Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi, sekarang berumur 3 tahun.3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan anak kepada Penggugat rekonvensi.4. Memerintahkan kepada Penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat rekonvensi selaku ibu kandung untuk bertemu dengan anak tersebut dan/atau mengajak pergi bersama pada hari-hari tertentu yang tidak mengganggu kesehatan dan kegiatan pendidikan anak tersebut;DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Agama tingkat Pertama sebesar Rp 354.000,00 (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).- Membebankan kepada Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini di pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 260/Pdt.G/2012/PA Pwl
Statistik2816