Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 82/Pdt.G/2013/PN Ktg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2013/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | - Christy Angelina Leatemia, B.m Cintia Buana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi bersama ahli waris lainnya yaitu masing-masing Yulianna Paat, almarhum Yetty Topah dalam hal ini anak-anaknya Ellen Tampenawas dan Efelin Tampenawas, Revol Topah, Selvi Topah, dan Olga Topah (Penggugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhum Parmenas Topah ;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan sebidang tanah seluas 20.000 M terletak di kompleks perkebunan Desa Tonom Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow dengan batas-batas dahulu adalah :Utara berbatas dengan : Parmenas Topah ;Timur berbatas dengan : Weli Matialo/J. Tulis ;Selatan berbatas dengan : Rintis, A Sakul ;Barat berbatas dengan : P Topah, S. Dumanauw ;Sekarang berbatas dengan :Utara berbatas dengan : Parmenas Topah ;Timur berbatas dengan : Weli Matialo, Robby Topah ;Selatan berbatas dengan : Robby Topah ;Barat berbatas dengan : P Topah, S. Dumanauw ;Adalah milik/peninggalan dari Almarhum Daniel Topah;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah Ahli Waris sah (Alm) Daniel Topah dan berhak mewarisi objek perkara a quo ;4. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli antara Alexander Komaling dan Daniel Topah pada tanggal 14 Juli 1984 adalah sah dan berkekuatan Hukum;5. Menyatakan perbuatan dan tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menanam pohon kelapa dan pohon cabe di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.121.000,- (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2706 K/PDT/2015
Pertama : 82/Pdt.G/2013/PN Ktg.
Statistik434