- Menyatakan Terdakwa Hartono alias Romo Sanjaya bin Suratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???; sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku Tabungan Bank BCA beserta ATM atas nama HARTONO Nomor Rekening 4341205730;
- Buku Tabungan Bank BCA beserta ATM atas nama MISLAN H SUJOSO Nomor Rekening 5470548233;
- Buku Tabungan Bank BCA beserta ATM atas nama RUSWANTO Nomor rekening 4940043412;
- Uang tunai sejumlah Rp.486.000,- ( Empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- 2 ( Dua ) Buah buku kwitansi ukuran besar dan kecil merk roy kiky;
- 1 ( Satu ) Buah bolpoint warna tinta hitam;
- 1 ( Satu ) Buah kartu nama atas nama IRMANTO PT Bank Mandiri Cabang Purwokerto;
- 1 (satu) buah kartu nama an DANANG INDRAWANTO PT Bank Mandiri Cabang Purwokerto;
- satu) buah kartu nama SYASYA FOOD AND AGRICURTURAL PRODUCK COMPANY an HAJI NURAZMAN SIDIK;
- 1 ( Satu ) Lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah ) dari Sdr. NURAZMAN SIDIK Kepada Sdr, HARTONO als ROMO SANJAYA untuk biaya pengurusan dana pinjaman sejumlah Rp.30.000.000.000.00,- ( Tiga puluh milyar rupiah ) tangal 5 Oktober 2017;
- 1 ( Satu ) Lembar kwitansi penyerahan uang sejmlah 30.000.000,00. ( Tiga puluh juta rupiah dari Sdr. NURAZMAN SIDIK Kepada Sdr. HARTONO als ROMO SANJAYA Untuk pengurusan dana pinjaman sejumlah Rp.30.000.000.000.00 ( Tiga puluh milyar rupiah tanggal 16 November 2017 Di Sita dari saksi pemilik yang menguasai barang Sdr. NURAZMAN SIDIK Alamat Jln. Raya karangcegak nomor 11 Rt.009/001 Desa karangcegak Kec. Sumbang kab. Banyumas tanggal 16 November 2017;
- 1 ( Satu ) Unit WIFI Portable Merk Andromex M3Y Warna hitam;
- 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Polytron type R-2507 Warna hitam tanpa sim card;
- 1 ( Satu ) Unit Handphone merk NOKIA Type 105 warna hitam nomor sim card 08572647 1699;
- 1 ( Satu ) Unit handphone merk vivo 1606 warna hitam nomor sim card 088224951659;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 113/Pid.B/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 113/Pid.B/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam, Br Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara a quo; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2019/PN Pwt
Statistik500