Putusan PN BANDUNG Nomor 306/Pdt/G/2014/PN.Bdg a |
|
Nomor | 306/Pdt/G/2014/PN.Bdg a |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Brahmana, Janverson Sinaga |
Panitera | L U K M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II tersebut; DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 2 tanggal 13 Juni 2012 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat tersebut ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/ wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah yang menjadi objek sengketa untuk menyerahkan tanah\hak milik Penggugat tersebut yaitu berupa : "Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 377/Kelurahan Setiamanah, terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung (sekarang Kota Cimahi), Kecamatan Cimahi Tengah, Kelurahan Setiamanah, diur&ikan; dalam Gambar Situasi Nomor 4078/1990 tanggal 10 September 1990 tercantum atas nama Gamal Sugiri, Bachelor of Seince" ; kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan dari pihak manapun ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng . untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan ini diucapkan yang jumlahnya Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari sejak Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan kewajibannya yaitu sejak tanggal 13 September 2012 sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan penyerahan dan pengosongan tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk atas isi Putusan ini ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI??? Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI??? Menghukum tergugat I dan II dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara dihitung sebesar Rp. 1.621.000,- ( Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pdt/G/2014/PN.Bdg a
Statistik221