- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp35.005,425,00 (tiga puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Herman Sjafrijadi, hakim Anggota 2: Mistianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp2.341.500,00 = Rp 21.073.500,00 Uang Penghargaan masa kerja= 4 x Rp2.341.500,00 = Rp 9.366.000,00 Rp 30.439.500,00 Uang Penggantian Hak = 15% x Rp30.439.500,00 = Rp 4.565.925,00 = Rp 35.005.425,00 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan Juni sampai dengan Oktober 2016 sebesar Rp9.085.020,00 (sembilan juta delapan puluh lima ribu dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Bulan Juni 2016, sebesar Rp2.341.500,00 - Bulan Juli 2016, sebesar Rp2.247.840,00 - Bulan Agustus 2016, sebesar Rp2.247.840,00 - Bulan September 2016, sebesar Rp2.060.520,00 - Bulan Oktober 2016, sebesar Rp187.320,00; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp383.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 131 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 4/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pgp
Statistik5814