Putusan PTUN KENDARI Nomor 08/G/2016/PTUN.Kdi |
|
Nomor | 08/G/2016/PTUN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Jayadi Nur |
Hakim Anggota | 2. Andi Putri Bulan, 1. Ihsan Safirullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------Dalam Pokok Sengketa ;-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor : 350 Tahun 2016, tanggal 10 Februari 2016 tentang Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah atas nama Drs. HUSNI;--- -----------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor : 350 Tahun 2016, tanggal 10 Februari 2016 tentang Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah atas nama Drs. HUSNI ; -------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebelum dikeluarkannya objek sengketa yaitu sebagai Kepala SMK Negeri 1 Mawasangka, Kecamatan Mawasangka termasuk tunjangan jabatan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sejumlah Rp.640.000,- (Enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang dihitung sejak tidak diterimanya tunjangan dimaksud, jumlah mana akan bertambah terus sampai dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.309.000,- (Tiga ratus sembilan ribu rupiah);---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/G/2016/PTUN.Kdi.zip
- Download PDF
- 08/G/2016/PTUN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/B/2016/PT.TUN.MKS
Pertama : 08/G/2016/PTUN.Kdi
Statistik9533