Putusan PT SEMARANG Nomor 40/Pid/2014/PT.Smg |
|
Nomor | 40/Pid/2014/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ; -- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 2 Januari 2014 Nomor 36/Pid.Sus/2013/PN.Pwr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda apabila tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : --------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SAPTO SIWI WIDODO alias IIK Bin SALMOEJI yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? ------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun ; -------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------- 2 (dua) buah pipet alat hisap sabu/bong ---------------------------- 1 (satu) buah box/kotak bekas wadah Hp Nokia ------------------ 7 (tujuh) buah sedotan es ----------------------------------------------Dirampas untuk Dimusnahkan ; -------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa, yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid/2014/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 40/Pid/2014/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pid/2014/PT.Smg
Pertama : 36/Pid/Sus/2013/PN.Pwr
Banding : 40/Pid.Sus/2014/PT.Smg.
Statistik239