- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai Pemegang Hak Pengelolaan yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 10.490 M2 yang terletak di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dengan batas sebelah Utara Jalan Adi Sucipto, sebelah Selatan Jalan K.H. Agus Salim, sebelah Timur Tanah Negara dan sebelah Barat Tanah Negara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32/HPL/BPN/1992 tanggal 13 Maret 1992 dan tanda bukti hak berupa Buku Tanah Hak Pengelolaan Nomor 1 Kelurahan Kenayan tanggal 13 Maret 1993;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang tanpa hak telah menempati, menguasai dan menggunakan tanah Hak Pengelolaan Penggugat Rekonvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.185.726.000,00 (tiga miliar seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian pembayaran ganti rugi sebagai berikut:
- Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi yaitu T. CHANDRA KURNIAWAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp75.294.000,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi yaitu HARRY JUANDA KURNIAWAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp124.816.000,00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi yaitu HARTONO HALIM diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp79.806.000,00 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi yaitu WONG LIE ING diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat V Konvensi/Tergugat V Rekonvensi yaitu ANDRIAS HADI KRISDIANTO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp56.682.000,00 (lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat VI Konvensi/Tergugat VI Rekonvensi yaitu LEXY KUSWIYANTO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp117.600.000,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat VII Konvensi/Tergugat VII Rekonvensi yaitu KO LOK EK / EKO LUKITO yang kedudukannya digantikan oleh Ahli Warisnya yang bernama: PEK TJIOE LOO/TITIK SUNDARI, BUDI SETIAWAN LUKITO dan ANDY LUKITO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp127.182.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat VIII Konvensi/Tergugat VIII Rekonvensi yaitu ANDIK WIJAYA diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp57.246.000,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat IX Konvensi/Tergugat IX Rekonvensi yaitu LIOE PIK LAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp69.936.000,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat X Konvensi/Tergugat X Rekonvensi yaitu NIKEN KARTIKA SARI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp55.414.000,00 (lima puluh lima juta empat ratus empat belas ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XI Konvensi/Tergugat XI Rekonvensi yaitu MUSA diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp112.442.000,00 (seratus dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XII Konvensi/Tergugat XII Rekonvensi yaitu LOENI WATI SANTOSO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp113.364.000,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XIII Konvensi/Tergugat XIII Rekonvensi yaitu ELISA SWIYANI,ONG diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp58.938.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XIV Konvensi/Tergugat XIV Rekonvensi yaitu SOFIA CHRITIANA diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp70.560.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XV Konvensi/Tergugat XV Rekonvensi yaitu DANIEAL PINGARDI YOEWONO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp175.926.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XVI Konvensi/Tergugat XVI Rekonvensi yaitu EVA CHRISTIN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp141.120.000,00 (seratus empat puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XVII Konvensi/Tergugat XVII Rekonvensi yaitu JENNIE SANTOSO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp56.400.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XVIII Konvensi/Tergugat XVIII Rekonvensi yaitu INDRA KURNIAWAN TAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp98.700.000,00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XIX Konvensi/Tergugat XIX Rekonvensi yaitu TEGUH WIBISONO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp117.600.000,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XX Konvensi/Tergugat XX Rekonvensi yaitu SUSAN ELIS MONITA diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp56.400.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXI Konvensi/Tergugat XXI Rekonvensi yaitu YE ANNY SAWITRI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp56.400.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXII Konvensi/Tergugat XXII Rekonvensi yaitu VIDA LEONARITA SARI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp60.525.000,00 (enam puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXIII Konvensi/Tergugat XXIII Rekonvensi yaitu ROBBY INDRATNO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp60.525.000,00 (enam puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXIV Konvensi/Tergugat XXIV Rekonvensi yaitu HARTATIEK diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp67.116.000,00 (enam puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXV Konvensi/Tergugat XXV Rekonvensi yaitu TAN TJONG TJOE diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp82.320.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXVI Konvensi/Tergugat XXVI Rekonvensi yaitu CHANDRA GUSTAMAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp50.572.000,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXVII Konvensi/Tergugat XXVII Rekonvensi yaitu HANDY HANK DASSE ARDHAN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp190.914.000,00 (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXVIII Konvensi/Tergugat XXVIII Rekonvensi yaitu DAMAYANTI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp115.200.000,00 (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXIX Konvensi/Tergugat XXIX Rekonvensi yaitu WIDI ASTUTI.S diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp113.928.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXX Konvensi/Tergugat XXX Rekonvensi yaitu SCHORIA DASSE ARDHANI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp76.704.000,00 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXI Konvensi/Tergugat XXXI Rekonvensi yaitu TAN, FELICIA IMANTAKA diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp57.810.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXII Konvensi/Tergugat XXXII Rekonvensi yaitu BINAWATI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp73.038.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXIII Konvensi/Tergugat XXXIII Rekonvensi yaitu GE PING SOEN diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp112.800.000,00 (seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXIV Konvensi/Tergugat XXXIV Rekonvensi yaitu JOKO ERWANTO SANTOSO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp58.374.000,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXV Konvensi/Tergugat XXXV Rekonvensi yaitu LANTAM SUNDORO diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp60.348.000,00 (enam puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Penggugat XXXVI Konvensi/Tergugat XXXVI Rekonvensi yaitu YOHANA SUSYANTI diwajibkan membayar uang ganti rugi sejumlah Rp124.926.000,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi;
6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; - Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.253.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Tlg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuri Adriansyah, Br Hakim Anggota Sri Peni Yudawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gaguk Yuli Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Tlg
Statistik17059