Putusan PT JAKARTA Nomor 577/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 577/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | H. Syahrial Sidik, Asli Ginting |
Panitera | Ny. Betty Hartati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 332/PDT.G/2012/ PN.JKT.SEL., tanggal 21 Agustus 2013 , yang dimohonkan banding tersebut kecuali pada point 4 tertulis Rp. Didepan angka 21.194, seharusnya dihilangkan dan diganti dengan US $, sehingga selengkapnya sebagai berikut : ---------------DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat; --------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; ------2. Menyatakan bahwa Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 6 Juli 2006 adalah sah, berlaku dan mengikat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan; ------------3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan : Wanprestasi dengan tidak membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat; -------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar US $.21.194 (dua puluh satu ribu seratus Sembilan puluh empat dollar Amerika Serikat); -----------5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; -------------------------- DALAM REKONPENSI : ------------------------------ Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya; -----------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ---------- Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 577/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 577/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 332/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik3110