- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ardiansyah. HS bin Herman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Hasyuni binti Tahir Gani) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai biaya-biaya akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Palopo berupa:
- Nafkah madhiyah (lampau) selama 9 bulan sejumlah Rp 18.00.000,00 (delapan belas juta rupiah)
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh 4 (empat) orang anak yang bernama:
- Annisa Aulia binti Ardiansyah. HS (perempuan, lahir di Palopo, 22 Februari 2004);
- Muh. Alif Rama Ihzani Herman bin Ardiansyah. HS (laki-laki, lahir di Palopo, 18 Juli 2005)
- Ariq Alfatih Hasan bin Ardiansyah. HS (Laki-laki, lahir di Palopo, 03 Maret 2017), dan
- Akifa Anindya Lativa binti Ardiansyah. HS (perempuan, lahir di Palopo, 03 Maret 2017)
Putusan PA PALOPO Nomor 265/Pdt.G/2020/PA.Plp |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2020/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriani Hasyim, I.br Hakim Anggota Mohammadofi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, 4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi menjumpai keempat anaknya sebagaimana tercantum pada diktum amar angka 3 tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2020/PA.Plp.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2020/PA.Plp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 462 K/AG/2021
Pertama : 265/Pdt.G/2020/PA.Plp
Statistik6950