- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor: 23576 / Kel. Tamalanrea Indah atas nama Penggugat (Muh. Sabri Hasan Pucu), kemudian Tergugat I, II, III dan Tergugat IV menguasai sebahagian dari tanah sertifikat Hak milik Penggugat tersebut seluas 160 m2 dengan batas-batas:
- Utara : Dengan Tanah milik A. Nurrahmah Manggabarani;
- Timur : Dengan Jalanan;
- Selatan : Dengan Tanah milik H. Lummu binti Pasorang /lr. Irawan, Majid dan Hj. Patimah;
- Barat : Dengan Jalanan;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 345/Pdt.G/2018/PN Mks |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andayani.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah milik Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun dalam keadaan kosong sempurna dan kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya ; 4. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat V untuk mentaati/tunduk pada putusan; 5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari pembangkangan menjalankan Putusan Pengadilan terhitung sejak perkara ini di putuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar dan berkekuatan hukum tetap; .6. Menyatakan bahwa, perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang menguasai obyek sengketa tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul diatas tanah sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat; 8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renten untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3433 K/Pdt/2021
Pertama : 345/Pdt.G/2018/PN Mks
Banding : 78/PDT/2020/PT MKS
Statistik7446