- DALAM KONVENSI
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi TergugatII, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya.
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menyatakan transaksi jual beli objek sengketa antara Tergugat I Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sah secara hukum.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Ktg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2017/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Djunaidi Harto Kandouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.710.000,-(dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2017/PN Ktg
Kasasi : 2492 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 249PK/Pdt/2021
Lainnya : 96/Pdt.G/2017/PN Ktg.,
Banding : 131/PDT/2018/PT.MDN.
Statistik1413