Putusan PT KUPANG Nomor 38/PDT/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 38/PDT/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 38/PDT/2015/PT.KPGHAJJAH ENTIN MARTINILALU MUHAMAD SUPRIANDISH.M.Kn |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | - Yusuf, - Made Ngurah Atmadja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo NOMOR : 16 / Pdt. G / 2014 / PN.Lbj tanggal 7 Januari 2015 khususnya pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tegugat seluruhnya ;.----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Haji Abu Sofyan Daeng Pabeta ;------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum Akta Pengikatan Jual ? Beli NO.1 tertanggal 4 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Haji Abu Sofyan Daeng Pabeta ( alm ) dengan Terbanding II semula Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;---------------------4. Menyatakan hukum sebidang tanah seluas 20.520.M2 ( dua puluh ribu lima ratus dua puluh meter persegi ) dengan SHM NO.2103 / Labuan Bajo atas nama Haji Abu Daeng Pabeta ( alm ) yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap menjadi milik Para Pembanding semula Para Penggugat selaku ahli waris Haji Abu Daeng pabeta ( alm ) ;---------------------------------------------------------------5. Menghukum Terbanding II semula Tergugat II untuk menerima pembayaran dalam akta perjanjian Perikatan jual ? beli NO.1 tertanggal 4 maret 2013 sebesar Rp.600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2015/PT.KPG
Pertama : 16/Pdt.G/2014/PN.Lbj
Statistik7524