Putusan PN KUPANG Nomor 109/ Pdt.G/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 109/ Pdt.G/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | David P.sitorus, M.h Andi Eddy Viyata |
Panitera | Selsily Dony Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI.Dalam eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I.III dan IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat adalah bersama-sama sebagai ahli waris yang sah dari almarhum NOAKH THIMOTIUS MOEDA;- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menikmati sendiri objek sengketa berupa tanah beserta sertifikatnya,rumah dan beserta isinya dengan mengabaikan hak-hak dari Penggugat dan para Tergugat lain yang terletak di RT 007/RW 003 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang denganbatas-batas sebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat :- Utara berbatas dengan Jalan Desa sekarang dengan Jalan Rubadara;- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Alexander Lee;- Sebelah Timur Jalan Untung Suropati;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alexander Lee;adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan Penggugat diberikan hak menguasai objek sengketa berupa tanah beserta sertifikatnya,rumah beserta isinya yang terletak di di RT 007/RW 003 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang dengan batas-batas sebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat :- Utara berbatas dengan Jalan Desa sekarang dengan Jalan Rubadara;- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Alexander Lee;- Sebelah Timur Jalan Untung Suropati;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alexander Lee;sampai dilakukan pembagian warisan diantara para Penggugat dan para Tergugat;- Menghukum Tergugat I dan atauTergugat lainnya atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah beserta sertifikatnya, rumah beserta isinya kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani hak-hak apapun bila perlu dengan bantuan alat negara atau aparat kepolisian; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.2.106.000.- (dua juta seratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/_Pdt.G/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 109/_Pdt.G/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 967 PK/Pdt/2019
Pertama : 109/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik11145