Putusan PN BANJARMASIN Nomor 722/PID.Sus/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 722/PID.Sus/2016/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Afandi Widarijanto, - Nanik Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair.-----------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair.----3. Menyatakan terdakwa IDUP RAHWANI Als IDUP Bin TURIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram?.------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. --------------------------------------------------------5. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. -------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 2 (dua ) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 10,11 ( sepuluh koma sebelas ) gram dengan berat bersih 9,71 ( sembilan koma tujuh puluh satu ) gram dan 1 ( satu ) buah potongan plastik warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PID.SUS/2016/PT BJM
Kasasi : 845 K/PID.SUS/2017
Pertama : 722/Pid.Sus/2016/PN Bjm
Statistik5012